FAQ yang sering muncul yang disampaikan wajib pajak di samsat batu kota
- Bagaimana jika belum mendapatkan E-TBPKP/Notifikasi SMS dari E-Channel ?
- Tunggu 1×24 Jam .
- SM ke-7070 dengan Format : jatim(spasi)buktibayar(spasi)nomor bukti bayar.
- Kirim pesan Whatsapp ke 0811-3113-7070 .
- DM ke Instagram atau Twitter @bapendajatim untuk bantuan operator.
- Cetak Notice secara manual di seluruh Samsat Jatim.
- Datangi loket Informasi di Samsat Induk Jatim.
- Tunjukkan KTP Asli Pemilik, STNK, dan Bukti bayar dari Merchant.
- Apakah bisa bayar pajak 1 tahun di online seperti Indomaret , alfamaret , tokopedia, Dll ?Bisa, Silahkan membawa persyaratan, yaitu : STNK asli dan KTP asli.
- Bagaimana mau melaporkan kendaraan yang sudah dijual ?
- Silahkan ke Layanan Progresif, pastikan alamat kendaraan yang dijual sesuai dengan wilayah Samsat nya dan membawa persyaratan, yaitu :
- 1. Wajib Pajak datang sendiri
- 2. KTP sesuai STNK kendaraan yang mau dijual
- 3. Materai Rp.10,000
- 4. Boleh diwakilkan 1 alamat/1 KK.
- 5. Mintalah Bukti lapor Jual kendaraan